JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, PT Insight Investments Management (PT IIM) resmi didakwa sebagai terdakwa korporasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Modus Operandi: Investasi Tanpa Analisis

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Dwi Nugroho, PT IIM dituding telah melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara melawan hukum.

Fokus pelanggaran terletak pada langkah korporasi mengeluarkan instrumen Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIAISA02) yang berstatus gagal bayar (default) dari portofolio PT Taspen. Langkah ini disebut dilakukan tanpa adanya dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang sah.

“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp41.224.893.435 yang merupakan fee Manajer Investasi dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun sejak Mei 2019 hingga Januari 2025,” tegas Jaksa Januar di persidangan.

Aliran Dana ke Berbagai Pihak

Selain memperkaya korporasi, jaksa memaparkan bahwa tindakan ini menguntungkan sejumlah individu dan entitas lain dalam jumlah yang fantastis. Mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, disebut menerima aliran dana dalam berbagai mata uang asing, di antaranya:

  • Rupiah: Lebih dari Rp32 miliar (akumulasi).
  • Valuta Asing: USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, serta mata uang lainnya termasuk Yen dan Won.

Pihak lain yang turut diperkaya dalam pusaran kasus ini meliputi:

  1. Ekiawan Heri Primaryanto: USD 253.664.
  2. Patar Sitanggang: Rp200 juta.
  3. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp150 miliar.
  4. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, PT IIM didakwa melanggar regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta UU Tipikor.

Pasal DakwaanPerihal
Pasal 603 / 604 UU 1/2023Tindak Pidana Korupsi (KUHP Baru)
Pasal 20 huruf ePertanggungjawaban Korporasi
Pasal 18 UU TipikorPembayaran Uang Pengganti

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *