BATAM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka kesempatan bagi para kolektor aset kakap atau korporasi besar untuk meminang MT Arman 114. Kapal supertanker legendaris yang memuat lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah ini akan kembali naik meja lelang setelah pada upaya pertamanya di Desember 2025 gagal menemukan pemenang yang memenuhi syarat.
Kapal raksasa yang menjadi bukti bisu kejahatan lingkungan di Laut Natuna Utara ini dijadwalkan akan dilelang ulang pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Monster” Laut Berusia 29 Tahun
Bukan sembarang kapal, MT Arman 114 adalah “raksasa” baja buatan Korea Selatan tahun 1997. Dengan panjang mencapai 330,27 meter—setara dengan tiga kali lapangan sepak bola—dan lebar 58 meter, kapal ini memiliki tonase kotor sebesar 156.880 ton.
Di dalam perutnya, tersimpan harta karun berupa light crude oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Nilai paket lelang (kapal beserta isinya) ini dipatok dengan harga limit yang fantastis: Rp1.174.503.193.400 (Rp1,17 triliun).
“Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (22/1/2026).
Syarat Ketat: Bukan untuk Sembarang Orang
Bagi Anda yang berminat, siapkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Namun, modal besar saja tidak cukup. Mengingat muatannya yang sensitif, calon peserta harus memenuhi kriteria khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 29/2017:
- Memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
- Memiliki izin usaha niaga migas.
- Kontraktor atau afiliasi kontraktor yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Rekam Jejak Kriminal di Laut Natuna
MT Arman 114 memiliki sejarah kelam sebelum akhirnya disita negara dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Drama penangkapannya bermula dari patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di radar.
Kapal berbendera Iran ini tertangkap basah sedang melakukan aktivitas ship-to-ship ilegal dengan kapal MT Tinos. Untuk mengelabui petugas, mereka mematikan sistem navigasi (AIS). Tragisnya, pantauan drone menunjukkan adanya tumpahan minyak (oil spill) yang mencemari perairan Indonesia, yang menjadi dasar kuat penegakan hukum oleh KLHK dan Bakamla.
Lokasi Saat Ini
Saat ini, sang “raksasa” sedang bersandar dengan tenang di perairan Batu Ampar, Batam, menunggu pemilik barunya yang sah untuk membawa pergi muatan senilai triliunan rupiah tersebut.
