Karo , SUMUT – Sebuah tragedi kemanusiaan terungkap di balik kabut dingin Kabupaten Karo. Kematian Iwan Sudarto Simanjuntak (33) yang semula dikira sebagai korban kekerasan jalanan biasa, ternyata merupakan sebuah operasi pembunuhan berencana yang rapi, dingin, dan didorong oleh motif ekonomi yang gelap: Klaim Asuransi.
1. Temuan di Kilometer Nol
Minggu, 18 Januari 2026, pukul 03.45 WIB. Di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, petugas kepolisian menemukan tubuh Iwan dalam kondisi mengenaskan. Luka traumatis di bagian kranium (kepala) dan wajah yang hancur menunjukkan bahwa korban tidak sedang membela diri; ia dieksekusi.
Berdasarkan data visum di RSU Kabanjahe, intensitas luka tersebut mengindikasikan serangan jarak dekat dengan benda tumpul atau tajam yang digunakan secara berulang. Polisi segera menyimpulkan bahwa ini bukan sekadar pengeroyokan spontan.
2. Jejak Digital dan Pelarian sang Eksekutor
Tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo memulai perburuan dengan melacak jejak terakhir korban. Investigasi mengarah pada LN (57), seorang petani asal Tapanuli Utara. LN teridentifikasi sebagai orang terakhir yang menjalin kontak fisik dan terlihat bersama korban sebelum waktu kematian diperkirakan terjadi.
Koordinasi lintas wilayah dilakukan. Pada 22 Januari 2026, LN dikepung di persembunyiannya di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Dalam interogasi intensif, LN akhirnya “bernyanyi”. Ia mengakui perannya sebagai eksekutor, namun ia bukanlah otak di balik serangan tersebut. Ia hanyalah pion dari sebuah rencana yang lebih besar.
3. Sang Arsitek: Pengkhianatan Saudara Kandung
Kesaksian LN membuka kotak pandora yang mengejutkan. Ia menyebut TS (42), kakak kandung korban, sebagai arsitek intelektual pembunuhan ini. Motifnya mulai terang benderang: Finansial.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa TS telah mengatur kematian adiknya sedemikian rupa agar terlihat seperti kecelakaan atau serangan pihak ketiga yang tak dikenal. Tujuannya tunggal: mencairkan polis asuransi jiwa atas nama Iwan Sudarto Simanjuntak, di mana TS diduga kuat menjadi ahli warisnya.
4. Kecerobohan Fatal di Mapolres
Klimaks dari investigasi ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Dengan tingkat kepercayaan diri yang melampaui logika, TS mendatangi Mapolres Tanah Karo. Kehadirannya bukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi keluarga yang berduka, melainkan untuk mengurus surat keterangan kematian—dokumen krusial yang diperlukan oleh perusahaan asuransi untuk mencairkan dana.
Namun, TS tidak menyadari bahwa tim investigasi sudah menunggunya. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari pengakuan LN dan pelacakan komunikasi telah cukup untuk menjeratnya saat itu juga. Di ruangan yang seharusnya menjadi tempatnya mencari “legalitas” kematian adiknya, TS justru mendapati dirinya dalam balutan baju tahanan.
Kasus ini menunjukkan pola white-collar crime yang dieksekusi dengan cara-cara street crime. TS diduga sengaja memanfaatkan status sosial dan ekonomi adiknya untuk keuntungan pribadi. Kini, polisi masih mendalami berapa besar nilai asuransi yang diincar dan apakah ada polis lain yang sengaja dibuat sesaat sebelum eksekusi dilakukan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
