Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).
Skandal ini melibatkan pejabat dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan sawit besar.
“Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan HS Code berbeda untuk mengelabui sistem pengendalian ekspor pemerintah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta.
Modus Manipulasi HS Code untuk Lolos Pengawasan
Modus utama para pelaku ialah memanipulasi klasifikasi komoditas agar ekspor CPO tetap berjalan tanpa pengendalian dan pungutan resmi. Produk CPO yang semestinya diawasi pemerintah disamarkan sebagai limbah industri sawit (POME) — praktik yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Tersangka dari Pejabat hingga Korporasi
Berikut 11 tersangka yang telah ditetapkan penyidik:
- LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan, Kemenperin
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
- MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Direktur Utama & Head Commerce PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Direktur Utama PT MAS & Komisaris PT SBP
Jerat Hukum Berat
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seluruh tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Jejak Penggeledahan dan Saksi
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat di Jakarta dan luar daerah, serta memeriksa puluhan saksi dari unsur birokrasi dan swasta.
Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan koordinasi lintas lembaga dan korporasi untuk memuluskan ekspor ilegal berkedok “produk turunan sawit”.
