Depok, JAWA BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap di lingkungan peradilan. Tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, masing-masing Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, resmi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Penangkapan itu diduga terkait dengan kasus suap penanganan perkara di wilayah hukum PN Depok.
Langkah penegakan hukum tersebut menimbulkan guncangan besar di tubuh lembaga peradilan. Tak hanya mencederai nama baik pengadilan, tindakan ketiga pejabat itu juga dianggap menghancurkan kehormatan dan martabat hakim sebagai penegak keadilan.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (09/02/2026), Ketua MA Sunarto menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap perilaku bawahannya. Pernyataan resmi disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, yang menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan advokasi atau bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam pernyataannya.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”
MA Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Korupsi di Peradilan
Menurut Yanto, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen MA dalam menegakkan prinsip “zero tolerance” terhadap korupsi dan penyimpangan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat izin penahanan yang diajukan KPK, sebagai langkah menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani surat permohonan izin penahanan dari KPK untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga,” kata Yanto.
Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara ketiganya dari jabatan mereka di PN Depok. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena status hukum ketiganya sudah beralih menjadi tersangka.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” tambah Yanto.
MA juga menyatakan akan segera mengajukan surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Bila dalam proses hukum nantinya terbukti bersalah, maka ketiganya akan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk juru sita PN Depok, proses pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, dalam hal ini Sekretaris MA, sebagai bentuk sanksi administratif yang tegas.
“Apabila berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mereka terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.
Tak Ada Alasan Hakim Tak Sejahtera
Kasus suap di PN Depok ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. MA menilai tindakan tersebut sangat memalukan, terlebih setelah pemerintah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim untuk meningkatkan independensi dan integritas aparat pengadilan.
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” tegas Yanto.
Ia menyebut tindakan korupsi yang dilakukan para hakim tersebut sebagai “bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan” yang mencoreng nilai-nilai profesi hakim.
“Perbuatan judicial corruption merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA,” ujarnya menegaskan.
Pesan Tegas untuk Aparatur Peradilan: “Berhenti atau Dipenjarakan”
MA menegaskan bahwa seluruh hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan netralitas dalam menjalankan tugas. Yanto menutup konferensi pers dengan pesan keras kepada seluruh jajaran peradilan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap praktik transaksional apa pun dalam pelayanan hukum.
“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandas Yanto.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Berdasarkan informasi awal, penangkapan tiga pejabat PN Depok dilakukan setelah KPK menemukan adanya indikasi penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata. Ketiganya diduga menerima uang dari pihak tertentu untuk memengaruhi putusan pengadilan. KPK kini masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan peradilan yang sebelumnya juga sempat menyeret sejumlah pejabat tinggi. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak memberikan bantuan hukum merupakan sinyal kuat bahwa lembaga tersebut berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
Dengan penegasan sikap “zero tolerance” dan langkah pemberhentian sementara, MA berharap kasus di Depok ini menjadi peringatan keras bagi seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan integritas dan amanah jabatan.
