Kotapinang – Labusel, SUMATERA UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam sebuah operasi penggerebekan yang terukur pada Sabtu (21/2/2026), tim Opsnal berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu di kawasan Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31). Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran salah satu tersangka, yakni AK, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang belum lama menghirup udara bebas. Keberhasilan ini sekaligus memutus rantai pasokan narkoba yang selama ini meresahkan warga di Dusun V Sidodadi.
Kronologi Pengintaian dan Penggerebekan
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan. Atas instruksi langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan segera melakukan infiltrasi ke lokasi.
Tepat pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan mengamankan LS. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram bruto, ponsel Oppo A12, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mendapatkan informasi tambahan. Dari mulut LS, muncul nama AK alias Wawan sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara marathon.
Penangkapan Sang Residivis
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil melacak keberadaan AK di Dusun Teluk Panji I. Tanpa perlawanan berarti, AK diringkus bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar. Dari tangan AK, petugas menyita sabu seberat 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, kaca pirex, sekop sabu, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram.

AK diketahui memiliki rekam jejak kelam di dunia narkotika. Ia sebelumnya pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam kasus yang sama. Namun, jeruji besi tampaknya belum memberikan efek jera bagi pria berusia 31 tahun tersebut.

Secara total, polisi mengamankan 0,86 gram bruto sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk operasional, serta total uang tunai Rp700.000 dari kedua tersangka.
Komitmen Tanpa Kompromi Polres Labusel
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Keberanian masyarakat adalah kunci. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda kita. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya,” ujar AKP Ilham dengan nada tegas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat, terlebih bagi AK yang berstatus sebagai residivis.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat merupakan senjata paling ampuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
