Politik

Tepis Isu Pasal Selundupan PKPU 19/2023, Hasyim Asy’ari Sentil Pernyataan Doli dan Arsul Sani

​JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, buka suara menyikapi tudingan mengenai dugaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hasyim melayangkan sentilan menohok kepada Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, Minggu (11/10/2026).

​Langkah konfrontatif ini diambil Hasyim guna merespons klaim Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut. Pasal yang mengatur kelengkapan dokumen pencalonan itu belakangan disorot publik dan persidangan MK karena dinilai berkaitan dengan jalan mulus pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

​”Lupa boleh, munafik jangan,” tegas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, sembari mengutip piasan dan ajaran moral mengenai sifat kemunafikan, Minggu (11/10/2026).

​Klaim Dibahas dan Disetujui Bersama

​Hasyim membantah tegas narasi manipulasi atau penyelundupan pasal. Menurutnya, klausul tersebut dibahas secara terbuka dan disetujui oleh seluruh pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

​Untuk memperkuat argumentasinya, Hasyim membeberkan rekam jejak persetujuan formal RDP yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan kunci pada masa itu, di antaranya:

  • ​Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI periode tersebut)
  • ​Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI periode tersebut)
  • ​Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Plh. Ketua Bawaslu RI)
  • ​Heddy Lugito (Ketua DKPP RI)
  • ​Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)

​Ia menegaskan bahwa baik Doli Kurnia maupun Arsul Sani—yang saat RDP berlangsung hadir sebagai anggota DPR—terlibat langsung dalam proses tersebut tanpa mengajukan catatan keberatan (minderheitsnota).

​”Tidak benar tuduhan penyelundupan maupun manipulasi pasal tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal itu dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim.

​Awal Mula Polemik Pasal 18 Ayat (3)

​Sorotan terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengemuka setelah dua Hakim MK, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, mempertanyakan asal-usul aturan tersebut dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi akhir September 2026 lalu.

​Menanggapi hal tersebut, Ahmad Doli Kurnia pada Kamis (8/10/2026) menyatakan sedang mengumpulkan data dan menelusuri keabsahan pasal tersebut. Doli mengklaim bahwa berdasarkan catatannya dalam dua kali pembahasan RDP di DPR, ayat tersebut semula tidak ada.

​Hingga tenggat publikasi pernyataan Hasyim Asy’ari ini, baik Ahmad Doli Kurnia maupun Arsul Sani belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *