JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) terkait dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) itu tidak hanya menjaring sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara, tetapi juga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang kemudian menjalani pemeriksaan setelah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut tim penyidik mengamankan sedikitnya 17 orang dari berbagai lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Di antara pihak yang diamankan terdapat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
“Benar, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 turut diamankan dalam kegiatan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki. Dua orang pihak swasta diamankan di Bali, sementara seorang pejabat pemerintah diamankan di Jawa Barat. Sisanya diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tinggal, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Dalam OTT ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Silmy Karim Sempat Dicari, Lalu Datangi KPK
Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, turut menjadi perhatian setelah KPK mengonfirmasi tengah mencari keberadaannya dalam rangkaian OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Pada Rabu malam, Silmy Karim akhirnya tiba di Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan. KPK menyebut kedatangan Silmy merupakan bentuk sikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada penyidik.
“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Saat tiba di lokasi, Silmy hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media dan menyebut dirinya baru saja menyelesaikan sejumlah agenda kegiatan sebelum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkembangan yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim di kawasan Jakarta Selatan. Hingga kini belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi tersebut.
Kementerian Hormati Proses Hukum
Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Menurutnya, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama ini telah diarahkan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan imigrasi.
Ia menyebut upaya pemberantasan korupsi sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menciptakan sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT sebelum mengumumkannya kepada publik melalui konferensi pers resmi.
