MEDAN — Manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bereaksi keras terhadap tudingan miring yang dialamatkan ke institusinya. Berita yang dirilis oleh media online darknews.id pada Senin (25/5) dengan judul “Blok Rehab Lapas Kelas I Medan Diduga Jadi Kamar VIP, Napi Bebas Pakai HP” dituding sengaja menggiring opini negatif dan memutarbalikkan fakta riil di lapangan.

Pihak Lapas menilai, isi pemberitaan tersebut murni sebatas asumsi liar tanpa menyertakan bukti hukum yang valid ataupun hasil konfirmasi resmi. Yang paling disorot, media tersebut kepergok menggunakan gambar ilustrasi rekayasa berbasis artificial intelligence (AI) untuk menggambarkan situasi penjara. Visual palsu itu dinilai sangat provokatif dan sengaja dirancang untuk memicu salah paham di tengah masyarakat.

“Gambar yang dipasang itu bukan kondisi nyata Gedung Rehabilitasi kami. Itu jelas berpotensi menciptakan persepsi keliru dan merugikan nama baik institusi,” tulis keterangan resmi pihak Lapas Kelas I Medan.

Gerah dengan tuduhan tersebut, tim gabungan yang dikomandoi langsung oleh Kepala KPLP dan Kepala Bidang Kamtib, lengkap beserta personel pengamanan, langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) skala besar. Petugas menyisir setiap jengkal Gedung Rehabilitasi—atau yang dikenal sebagai Gedung Sentosa—dan menggeledah seluruh kamar hunian tanpa terkecuali.

Namun, dari hasil penyisiran ketat tersebut, tim tidak menemukan satu pun bukti yang mendukung klaim berita. Kamar-kamar mewah layaknya “fasilitas VIP” yang dituduhkan terbukti nihil, begitu pula dengan isu napi bebas memegang handphone.

Pihak Lapas merincikan bahwa Gedung Sentosa merupakan bangunan dua lantai di sisi kiri depan lapas yang difungsikan untuk pembinaan khusus. Di dalam gedung tersebut, terdapat warga binaan yang memang wajib menjalani Pengamanan Khusus (PAMSUS). Status mereka berada di bawah pengawasan ekstra ketat tim pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), bukan mendapat keistimewaan atau perlakuan VIP.

Tak hanya soal fasilitas, Lapas Medan juga menguliti data dua narapidana yang disebut-sebut dalam berita, yakni Rahmat dan Edi Ginting. Berdasarkan pengecekan dokumen registrasi serta validasi fisik di lapangan, kedua nama tersebut dipastikan tidak pernah menghuni ataupun terdaftar di dalam blok rehabilitasi tersebut.

Untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran, manajemen menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan internal. Agenda seperti razia kamar secara acak, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), kontrol blok, serta monitoring kinerja petugas terus digencarkan secara berkelanjutan.

Lapas Kelas I Medan pun melayangkan imbauan keras kepada seluruh pengelola media siber agar lebih profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. Pers diminta untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan menguji kebenaran informasi sebelum memublikasikan berita, agar tidak menyebarkan informasi menyesatkan ke ruang publik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2